Dia juga berpendapat bahwa dokumen yang telah diunggah ke internet menjadi konsumsi publik sehingga dapat dikomentari atau dikaji oleh masyarakat.
"Karena setelah benda digital itu masuk di dalam internet, ya, dia bergerak, berubah, bertransformasi menjadi benda publik, bukan benda privat. Siapa pun boleh melakukan komentar, kajian, penelitian, atau apa pun terhadap benda digital ini," kata dia.
Pemeriksaan Dian Sandi dalam persidangan diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai dokumen digital yang disebut dokter Tifa sebagai objek kajiannya. Keterangan saksi tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang disidangkan.