Kasus Ijazah Jokowi, PMAKI Laporkan Hakim Penyidang Roy Suryo-Dokter Tifa ke KY

Danandaya Arya Putra
Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) melaporkan hakim penyidang Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Komisi Yudisial (KY). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) melaporkan majelis hakim yang menangani perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (20/10/2026). Pengaduan tersebut bertujuan mendorong KY lebih aktif mengawasi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Ketua Umum PMAKI Syaefudin berharap proses hukum kedua terdakwa berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kita hadir di Komisi Yudisial, yang pertama, menyikapi terkait peradilan ijazah palsu yang di Jakarta Timur, yaitu Ibu Tifa dan Pak Roy Suryo," kata Syaefudin kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, pengawasan KY diperlukan agar persidangan perkara tersebut tidak menyimpang dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Nah, untuk hal itu kami hadir ke KY ini untuk mendorong KY untuk bersikap lebih aktif dalam pengawasan sesuai dengan hukum acara secara pidana," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sidang Roy Suryo, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dihadirkan

1 hari lalu

Jaksa Siapkan 3 Saksi di Sidang Pembuktian Roy Suryo, Ada Jokowi?

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang: Barang Bukti Utama

1 hari lalu

Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal