JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan dilanjutkan pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pembuktian. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menskors persidangan selama 10 menit usai terdakwa Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa selesai membacakan nota perlawanan.
"Jadi untuk pemeriksaan selanjutnya untuk persidangan adalah untuk pembuktian. Silakan dari penuntut umum, bagaimana nanti untuk pembuktiannya, rencana pembuktian," kata Hakim Ketua Christina Endarwati, Kamis (17/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta kesempatan untuk memberikan tanggapan atas nota perlawanan dokter Tifa. Namun, majelis hakim tidak memberikan kesempatan tersebut karena KUHAP baru tidak mengatur JPU memberikan tanggapan atas perlawanan kedua terdakwa.
"Di sana tidak ada ketentuan seperti itu. Ketentuannya bahwa perlawanan kedua akan diputus bersama dengan putusan akhir. Ya, tidak ada tanggapan atau pendapat seperti kalau diajukan pada pertama," kata hakim.
Majelis hakim kemudian meminta JPU menyampaikan jumlah dan nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.