Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Jokowi Ucapkan Sumpah Pemutus

Ary Wahyu
Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Surakarta memanas setelah penggugat meminta sumpah pemutus ke Majelis Hakim. (Foto: iNews)

SOLO, iNews.id - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (10/3/2026). Dalam persidangan tersebut, penggugat meminta agar Jokowi mengucapkan sumpah pemutus di hadapan majelis hakim.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetya kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Selain Jokowi, penggugat juga meminta sumpah pemutus diucapkan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku turut tergugat IV.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat bahkan membacakan langsung lafal sumpah pemutus yang diajukan kepada majelis hakim.

"Permohonan ini kami ajukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi bukti pemutus atas dalil-dalil terkait keabsahan ijazah atas nama Joko Widodo," kata Andhika dalam persidangan, Selasa (10/2/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 bulan lalu

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bonjowi, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Terbuka buat Publik

6 bulan lalu

Refly Harun Sebut Pelaporan Rismon Serangan Balik: Makin Kelihatan Ijazah Jokowi Palsu

6 bulan lalu

Andi Azwan Blak-blakan Bongkar Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar: Diduga Palsu!

6 bulan lalu

Andi Azwan Minta Polisi Segera Periksa Rismon Sianipar terkait Dugaan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal