JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan keberadaan ijazah saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan permohonan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan SMA pada 2019. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut dokumen dari UTS Insearch yang diajukan saat itu berupa Certificate of Attendance atau sertifikat absensi dan transkrip nilai.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji persoalan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Jumat (2/10/2026). Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, memberikan keterangan dalam persidangan.
Taufiq menjelaskan, tim menerima Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Sydney, Australia, serta transkrip nilai dan keterangan enrollment. Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari bahan yang dinilai untuk proses penyetaraan pendidikan Gibran.
"Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment," ucap Taufiq dalam persidangan.
Menurutnya, tim penilai mencermati mata pelajaran dan mata kuliah yang ditempuh Gibran selama mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Hasil pemadanan dengan struktur kurikulum Indonesia kemudian dinilai setara dengan pengetahuan pada jenjang SMK, khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan.