SOLO, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan buka suara mengenai kehadiran mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Selasa (13/1/2026). Oegroseno dihadirkan sebagai saksi.
Selain Oegroseno, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan Muhammad Rujito, adik almarhum Bambang Rudiharto yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
"Dalam hal ini saya sebatas menyampaikan hal-hal yang bersifat fakta di persidangan. Sedangkan pernyataan-pernyataan di luar sidang yang tidak ada relevansinya, dengan fakta persidangan, kami tidak akan menanggapi," kata YB Irpan usai sidang.
Dia menegaskan, yang harus dibuktikan oleh penggugat, seharusnya mengenai peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa. Dalam persidangan sebelumnya, dia telah menyampaikan bahwa mantan Presiden Jokowi tidak berkenan memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivits (TPUA).
Namun ketika persidangan digelar dan penggugat telah menghadirkan saksi, dirinya telah menanyakan kepada saksi dan yang bersangkutan tidak tahu tentang siapa, kepengurusan dalam TPUA, TPUA memiliki Anggaran Dasar atau tidak, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM atau tidak.
"Itu sama sekali tidak ada jawaban atas pertanyaan tersebut oleh saksi, baik Pak Oegroseno maupun saksi yang pertama (Muhammad Rujito)," ucapnya.
Menurutnya, saksi Muhammad Rujito hanya sebatas menjelaskan bahwa benar yang ijazah yang diajukan oleh penggugat merupakan ijazah kakaknya yang telah meninggal.
"Jadi bukan ijazahnya Pak Jokowi. Jadi sekali lagi jangan sampai terjadi miss seolah-olah ijazah yang digunakan Pak Jokowi adalah ijazah almarhum, kakaknya saksi Pak Rujito," ucapnya.