Dalam sidang tersebut, Markus juga menyebut kuasa hukum tergugat tidak dapat menunjukkan KTP asli Ridwan Kamil, sehingga mempertanyakan keabsahan kuasa hukum yang mewakili.
“Kami merasa keberatan karena itu tidak terverifikasi apakah yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum tergugat adalah Ridwan Kamil atau bukan,” katanya.
Terkait adanya wacana perdamaian yang ditawarkan pihak tergugat jika Lisa Mariana bersedia meminta maaf, Markus dengan tegas menolaknya.
“Minta maaf kenapa? Justru dia yang harus minta maaf. Ngapain minta maaf? Orang ada proses hukum, semua lagi berjalan,” ucapnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 25 Juni 2025 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat atas gugatan yang diajukan Lisa Mariana.