Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa Legal Standing MUI

Nur Khabibi
Sidang perdana gugatan Rp1 triliun yang diajukan Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan Rp1 triliun yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, berlanjut, Rabu (2/8/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum MUI.

"Sidang berikutnya, panggil MUI untuk pemeriksaan legal standing," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, senilai Rp1 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.

Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiel dan immateriel," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Panji Gumilang juga bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Megapolitan
12 hari lalu

Jawab MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Matikan Massal Ikan Sapu-Sapu sebelum Dikubur

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono bakal Libatkan Ahli usai Dikritik MUI terkait Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
13 hari lalu

Alasan MUI Tak Setuju Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

Nasional
14 hari lalu

Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI Minta Terapkan Kurikulum Berbasis Akhlak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal