Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa Legal Standing MUI

Nur Khabibi
Sidang perdana gugatan Rp1 triliun yang diajukan Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan Rp1 triliun yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, berlanjut, Rabu (2/8/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum MUI.

"Sidang berikutnya, panggil MUI untuk pemeriksaan legal standing," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, senilai Rp1 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.

Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiel dan immateriel," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Panji Gumilang juga bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Nasional
27 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
27 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal