Sidang Gugatan Rp125 Triliun Gibran Kembali Ditunda, Kenapa?

Nur Khabibi
Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda (foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum

Nasional
2 bulan lalu

Gibran ke Relawan: Jangan Terpancing Isu Negatif, Saya Saja Gak Pernah Tanggapi

Nasional
2 bulan lalu

Gibran Bertemu Relawan jelang Setahun Pemerintahan, Minta Tetap Kawal Program

Nasional
8 hari lalu

Bareng Gibran, Prabowo Hadiri Doa Bersama HUT ke-61 Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal