JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda, Senin (20/10/2025). Sidang ditunda lantaran penggugat, Subhan keberatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II yang menambah pihak kuasa.
Sekadar informasi, Gibran merupakan tergugat I dalam perkara ini.
Menurut Subhan, jika ada penambahan kuasa, maka kuasa sebelumnya harus ditarik.
"KPU mengangkat kuasa baru yang jadi jaksa pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-dua. Kan KPU sudah nunjuk kuasa, sementara nunjuk juga kejaksaan, itu menurut hukum acara tentang kuasa, itu harus ditarik yang kuasa yang lama. Itu (diatur) pasal 1816 KUH Perdata," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Dengan adanya keberatan itu, hakim kemudian menunda persidangan tersebut. Sidang akan digelar Senin pekan depan untuk merespons keberatannya.
"Minggu depan (digelar), Senin juga jam yang sama, ruang yang sama. Mendengar putusan pengadilan ini, boleh nggak pakai kuasa, dua-dua kuasa," ujar Subhan.