Sidang Gugatan Rp125 Triliun Gibran Kembali Ditunda, Kenapa?

Nur Khabibi
Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda, Senin (20/10/2025). Sidang ditunda lantaran penggugat, Subhan keberatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II yang menambah pihak kuasa.

Sekadar informasi, Gibran merupakan tergugat I dalam perkara ini. 

Menurut Subhan, jika ada penambahan kuasa, maka kuasa sebelumnya harus ditarik. 

"KPU mengangkat kuasa baru yang jadi jaksa pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-dua. Kan KPU sudah nunjuk kuasa, sementara nunjuk juga kejaksaan, itu menurut hukum acara tentang kuasa, itu harus ditarik yang kuasa yang lama. Itu (diatur) pasal 1816 KUH Perdata," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). 

Dengan adanya keberatan itu, hakim kemudian menunda persidangan tersebut. Sidang akan digelar Senin pekan depan untuk merespons keberatannya.

"Minggu depan (digelar), Senin juga jam yang sama, ruang yang sama. Mendengar putusan pengadilan ini, boleh nggak pakai kuasa, dua-dua kuasa," ujar Subhan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum

Nasional
2 bulan lalu

Gibran ke Relawan: Jangan Terpancing Isu Negatif, Saya Saja Gak Pernah Tanggapi

Nasional
2 bulan lalu

Gibran Bertemu Relawan jelang Setahun Pemerintahan, Minta Tetap Kawal Program

Nasional
6 hari lalu

Bareng Gibran, Prabowo Hadiri Doa Bersama HUT ke-61 Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal