Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Ditunda, Ini 7 Tuntutan Penggugat

Nur Khabibi
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: MPI/Danandaya Arya Putra)

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, menyampaikan sidang ditunda untuk kedua kalinya, Senin (15/9/2025) hari ini. Penundaan kali ini dilakukan agar pihak tergugat, yakni Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II, melengkapi legal standing. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, sidang perdana sempat diwarnai keberatan penggugat lantaran Gibran diwakili Jaksa Pengacara Negara. Subhan menilai JPN tidak berwenang membela Gibran karena gugatan ditujukan kepada pribadi Gibran, bukan sebagai pejabat negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara

Nasional
3 bulan lalu

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran kembali Ditunda, Kenapa?

Nasional
3 bulan lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi

Buletin
3 bulan lalu

Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp15 Triliun di Sidang Perdana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal