Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, menyampaikan sidang ditunda untuk kedua kalinya, Senin (15/9/2025) hari ini. Penundaan kali ini dilakukan agar pihak tergugat, yakni Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II, melengkapi legal standing. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, sidang perdana sempat diwarnai keberatan penggugat lantaran Gibran diwakili Jaksa Pengacara Negara. Subhan menilai JPN tidak berwenang membela Gibran karena gugatan ditujukan kepada pribadi Gibran, bukan sebagai pejabat negara.