Sidang Hasto Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa KPK akan Bacakan Replik

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang. (Foto: iNews.id)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Hasto dijatuhi denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasto sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Nasional
4 bulan lalu

Suara Hasto Bergetar Cerita Sejarah PDIP: Dipercaya Rakyat Menang 3 Pemilu Beruntun

Nasional
4 bulan lalu

Momen Hasto Rayakan Ulang Tahun usai Bacakan Pleidoi

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Minta Hakim Vonis Bebas, Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti

Nasional
4 bulan lalu

Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal