Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK dan belum merupakan putusan atau kesimpulan Mahkamah.
Salah satu petitum para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024. Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum lain terkait pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.