Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Puteranegara Batubara
Mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha dalam sidang di MK, Rabu (30/9/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi)

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK dan belum merupakan putusan atau kesimpulan Mahkamah.

Salah satu petitum para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024. Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum lain terkait pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

4 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

6 jam lalu

Denny Indrayana cs Rahasiakan 5 Saksi dan Ahli Gugatan Ijazah Gibran: Putra-Putri Terbaik Bangsa

8 jam lalu

Denny Indrayana Ungkit Peran Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Pencalonan Gibran: Sekarang Dia Jadi Komisaris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal