Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Puteranegara Batubara
Mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha dalam sidang di MK, Rabu (30/9/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, iNews.id - Saksi pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dikonfirmasi terkait proses verifikasidokumen saat Pemilu 2009. Pertanyaan itu disampaikan kuasa hukum KPU selaku termohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).

Kuasa hukum KPU Saleh menanyakan kepada mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha apakah dirinya pernah mendatangi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam proses verifikasi pada Pilpres 2009.

"Pilpres 2009 mendatangi capres cawapres tidak?" tanya Saleh di ruang sidang MK.

Gusti menjelaskan, saat itu dirinya bertugas sebagai kelompok kerja (pokja) debat dan kampanye. Menurut dia, tanggung jawab verifikasi berada pada tim yang ditugaskan untuk melakukan proses tersebut.

"Saya ketika itu jadi pokja debat dan kampanye maka tanggung jawab verifikasi ada pada tim. Saya ingin karena ada pokja," ucap Gusti.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

4 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

6 jam lalu

Denny Indrayana cs Rahasiakan 5 Saksi dan Ahli Gugatan Ijazah Gibran: Putra-Putri Terbaik Bangsa

9 jam lalu

Denny Indrayana Ungkit Peran Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Pencalonan Gibran: Sekarang Dia Jadi Komisaris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal