Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009
Dalam kesaksiannya, Gusti kemudian menyinggung pentingnya verifikasi langsung oleh penyelenggara pemilu terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
"Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen," tuturnya.
Dia menilai, proses verifikasi secara langsung penting dilakukan, terlebih dokumen tersebut berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kelengkapan dokumen itu sekelas Presiden memang mesti datang. Rumusannya malah begini 2009 tidak hanya ijazah SMA, ada regulasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP," tuturnya.
Sidang pembuktian perkara PHPU tersebut menghadirkan tiga ahli dan satu saksi dari pihak pemohon. Ketiga ahli yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, sedangkan saksi yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha. Keempatnya telah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.