Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

Nur Khabibi
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (20/10/2026). (Foto: Nur Khabibi)

"Iya," jawab Khalid membenarkan.

Selain uang tersebut, Khalid juga mengonfirmasi penyitaan uang sebesar 200.000 dolar AS yang tercatat dalam barang bukti nomor 1591. Uang itu disebut penyidik disetorkan melalui transfer Bank BNI.

"Penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar, detul?" tanya jaksa.

"Iya, benar," jawab Khalid.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut

10 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji, Bersaksi untuk Eks Menag Yaqut

7 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI, Tanah di Kemayoran Bakal Jadi Pos Damkar

7 jam lalu

KPK Panggil Dirut PDAM dan BUMD Jateng di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal