"Iya," jawab Khalid membenarkan.
Selain uang tersebut, Khalid juga mengonfirmasi penyitaan uang sebesar 200.000 dolar AS yang tercatat dalam barang bukti nomor 1591. Uang itu disebut penyidik disetorkan melalui transfer Bank BNI.
"Penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar, detul?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Khalid.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.