Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

Nur Khabibi
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (20/10/2026). (Foto: Nur Khabibi)

Jaksa menduga para terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau zero year (T0). Pengisian kuota tersebut disebut tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Para terdakwa juga diduga mengatur pengisian kuota untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, jaksa menduga terdapat pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Dari perkara tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS. Sementara itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41. Koperasi Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) juga diduga menerima 26.500 dolar AS.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut

10 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji, Bersaksi untuk Eks Menag Yaqut

7 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI, Tanah di Kemayoran Bakal Jadi Pos Damkar

7 jam lalu

KPK Panggil Dirut PDAM dan BUMD Jateng di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal