Jaksa menduga para terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau zero year (T0). Pengisian kuota tersebut disebut tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Para terdakwa juga diduga mengatur pengisian kuota untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, jaksa menduga terdapat pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dari perkara tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS. Sementara itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41. Koperasi Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) juga diduga menerima 26.500 dolar AS.