JAKARTA, iNews.id - Direktur Uhud Tour sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, mengakui menyerahkan uang sebesar 354.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap saat Khalid memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa mengulik hubungan Khalid dengan Muhammad Ulfi Makhrija, yang kemudian diakui sebagai stafnya. Ulfi merupakan pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
Jaksa kemudian mengonfirmasi barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS dengan total 354.500 dolar AS atau sebanyak 3.545 lembar.
"Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US Dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590: uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, saudara saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Khalid.
Jaksa kemudian menanyakan apakah uang tersebut diserahkan oleh Ulfi kepada KPK.
"Uang ini bisa Saudara ceritakan, apakah uang ini selanjutnya diserahkan oleh nama Ulfi tadi?" tanya jaksa lagi.