"Pak Menteri marah. ‘Kamu ini, itu kan urusan kalian berdua ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil, selesaikan berdua, Itu kan urusan kamu berdua kok.’ Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. ‘Aku enggak tahu menahu itu'," ucapnya.
Seperti diketahui, eks Menag Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
JPU menyebut jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Menurut JPU, Gus Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.