Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Nur Khabibi
Saksi Zainal Abidin menyebut eks Menag Yaqut mengaku tidak tahu soal uang 1 juta dolar AS yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR. (Foto: Dok. IMG)

Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

" Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.

Dari jumlah tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

4 jam lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

4 jam lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

4 jam lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal