Sidang Kasus Pemerasan-TPPU Eks Jampidsus Febrie, Jaksa Siapkan 103 Saksi

Nur Khabibi
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal itu disampaikan jaksa dalam pernyataan pembuka (opening statement) sebelum persidangan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026).

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang," kata jaksa di ruang sidang.

Jumlah tersebut juga mencakup pembuktian terhadap dua terdakwa yang dijerat pasal dugaan TPPU, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Selain 103 saksi, jaksa berencana menghadirkan lima orang ahli. Namun, jaksa belum memerinci lebih lanjut identitas maupun bidang keahlian mereka.

Dalam tahap pembuktian, jaksa juga akan mengajukan sejumlah alat bukti lain, meliputi surat, keterangan terdakwa, serta dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kubu Febrie Singgung Gugatan Ijazah Gibran di MK usai Sidang Putusan Sela, Ada Apa?

7 hari lalu

Putusan Sela PN Jakpus, Eksepsi Febrie Adriansyah Diputus di Akhir Perkara

7 hari lalu

Kubu Eks Jampidsus Febrie Protes ke LPSK, Tegaskan Ferry Boboho Tak Layak Dilindungi

7 hari lalu

Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Diputus di Akhir Perkara, Sidang Pemerasan-TPPU Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal