Sidang Kasus Pemerasan-TPPU Eks Jampidsus Febrie, Jaksa Siapkan 103 Saksi

Nur Khabibi
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

Jaksa turut menyiapkan bukti elektronik berupa alat komunikasi yang memuat percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara para saksi dan pihak-pihak terkait.

"Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," ujarnya.

Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kubu Febrie Singgung Gugatan Ijazah Gibran di MK usai Sidang Putusan Sela, Ada Apa?

7 hari lalu

Putusan Sela PN Jakpus, Eksepsi Febrie Adriansyah Diputus di Akhir Perkara

7 hari lalu

Kubu Eks Jampidsus Febrie Protes ke LPSK, Tegaskan Ferry Boboho Tak Layak Dilindungi

7 hari lalu

Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Diputus di Akhir Perkara, Sidang Pemerasan-TPPU Berlanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal