Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Dilanjutkan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Antara
Dua tesangka pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan digiring menuju Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (30/4/2020). Sidang memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

Sidang digelar secara jarak jauh akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Sidang ini merupakan sidang ketiga bagi kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rakhmat Kadir yang merupakan pelaku penyiraman air keras sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami kerusakan kornea mata.

"Betul, sidang melalui video conference dijadwalkan jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar saat dikonfirmasi.

Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Novel Baswedan selaku saksi utama dipastikan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saksi akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan para terdakwa akan tetap berada di rutan Mako Brimob," ujar Fedrik menjelaskan tata cara sidang melalui video konferensi itu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kompol Cosmas Kaju Pelindas Ojol Affan Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Nasional
3 bulan lalu

Novel Baswedan Kritik Amnesti dan Abolisi untuk Kasus Korupsi, Singgung Kejahatan Serius

Nasional
5 bulan lalu

Profil dan Biodata Novel Baswedan: dari Penyidik KPK Kini Jabat Wakil Kepala Satgassus Penerimaan Negara

Nasional
5 bulan lalu

Polri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala 

Nasional
11 bulan lalu

Novel Baswedan: Hasto Sudah Diusulkan Tersangka sejak 2020, Pimpinan KPK Tak Mau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal