Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Dilanjutkan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Antara
Dua tesangka pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan digiring menuju Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama hampir satu bulan sejak Kamis (2/4/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi yang tertunda.

Selain Novel saksi lainnya yaitu pelapor seharusnya hadir dalam persidangan kali ini karena Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang perdana menyebutkan ada dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan itu adalah Novel Baswedan selaku korban dan Yasri Yuda Yahya selaku pelapor.

Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).

Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata. Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kompol Cosmas Kaju Pelindas Ojol Affan Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Nasional
3 bulan lalu

Novel Baswedan Kritik Amnesti dan Abolisi untuk Kasus Korupsi, Singgung Kejahatan Serius

Nasional
5 bulan lalu

Profil dan Biodata Novel Baswedan: dari Penyidik KPK Kini Jabat Wakil Kepala Satgassus Penerimaan Negara

Nasional
5 bulan lalu

Polri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala 

Nasional
11 bulan lalu

Novel Baswedan: Hasto Sudah Diusulkan Tersangka sejak 2020, Pimpinan KPK Tak Mau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal