Sidang Kuota Haji, KH Miftah Faqih Sebut Kebijakan Gus Yaqut Utamakan Keselamatan Jemaah

Tim iNews
KH Miftah Faqih selaku Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang konsultan ibadah tahun 2022, 2023, dan 2024 saat memberikan kesaksian di sidang kasus kuota haji di PN Jakarta. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang diambil oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dinilai murni mengedepankan aspek keselamatan dan perlindungan jemaah. 

Kebijakan tersebut lahir dari evaluasi mendalam atas berbagai persoalan di tahun-tahun sebelumnya, khususnya menyangkut kepadatan ekstrem di Muzdalifah serta tingginya jumlah jemaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Hal tersebut diungkapkan KH Miftah Faqih selaku Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang konsultan ibadah tahun 2022, 2023, dan 2024 saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menggali keterangan saksi terkait latar belakang pengambilan kebijakan strategis pada musim haji 2024. Miftah menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan pelayanan konkret sekaligus menjamin keselamatan jemaah selama beribadah di Tanah Suci.

"Negara harus hadir memberikan layanan yang konkret. Jangan sampai negara atau kementerian menjadi mesin pembunuhan bagi warganya, dalam hal ini jemaah haji," tegas Miftah di hadapan majelis hakim.

Kondisi Ekstrem dan Sempitnya Area Muzdalifah

Miftah membeberkan kondisi faktual di lapangan, terutama saat penyelenggaraan haji 2024 di mana area Muzdalifah mengalami pengurangan lahan sekitar dua hektare guna keperluan pembangunan fasilitas toilet.

Dampaknya, ruang gerak jemaah menyusut drastis. Jika sebelumnya setiap jemaah mendapat ruang sekitar 0,8 meter persegi, angka tersebut turun menjadi tidak lebih dari 0,5 meter persegi seusai pengurangan lahan.

"Kepadatan Muzdalifah luar biasa. Space jemaah tidak lebih dari 0,5 meter. Bahkan, konkret dengan ukuran sepatu saya saja lebih luas. Hanya bisa berdiri, tidak bisa duduk," bebernya.

Kondisi darurat tersebut menuntut pemerintah merumuskan regulasi yang berorientasi pada kemaslahatan (taisir) agar jemaah terhindar dari risiko fatal yang mengancam nyawa. 

Miftah menjelaskan, kebijakan haji tidak dirumuskan secara sembarangan, melainkan melalui proses evaluasi komprehensif menggunakan instrumen mudzakarah—forum kajian mendalam untuk merumuskan solusi atas persoalan nyata di lapangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 jam lalu

Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK

24 jam lalu

Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

7 hari lalu

Buya Anwar Sebut Kebijakan Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Sangat Bijaksana

9 hari lalu

Temui Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor, Ketum GP Ansor Beri Dukungan Moral dan Doa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal