JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan pihak pemohon atau Prabowo-Sandi. Sidang ditutup pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB.
"Sidang selesai dan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, kemudian mengetukkan palu.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB siang ini. Sebelumnya, Anwar menyatakan bakal membuka sidang pada pukul 10.00 WIB. Namun, para pihak meminta agar diberi waktu lebih lama lagi dengan mempertimbangkan sidang baru berakhir pagi ini. MK akhirnya memutuskan untuk memulai sidang keempat pada pukul 13.00 WIB.
Sidang pemeriksaan saksi dari pemohon berlangsung maraton, selama hampir 20 jam. Sidang dibuka pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 saksi fakta dan 2 orang ahli.
Sebanyak 15 saksi fakta tersebut yakni Agus maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas, Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas.