Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Danandaya Arya Putra
Terdakwa tudingan ijazah palsu Jokowi, Dokter Tifa berharap majelis hakim menolak tanggapan eksepsi JPU dan mengabulkan eksepsi yang dia sampaikan. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (16/7/2026). Sidang kali ini beragendakan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tifa mengatakan, dia bersama tim kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya telah menyampaikan eksepsi yang dikaji secara cermat dengan memuat fakta soal penelitiannya mengenai ijazah Jokowi

"Jadi intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami," ujar Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Karena itu, dia berharap majelis hakim menolak tanggapan eksepsi JPU, dan mengabulkan eksepsi yang dia sampaikan. 

"Jadi kami sangat optimistis InsyaAllah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami InsyaAllah diterima. Aamiin. Mohon doanya semuanya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya

7 hari lalu

Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tak Dapat Diterima

7 hari lalu

Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Tuntut Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan

7 hari lalu

Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Roy Suryo Hadir di PN Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal