Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Niko Prayoga
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam mengadili kliennya. Alkatiri mengatakan, PN Jaktim seharusnya tidak berwenang menyidangkan perkara yang menjerat Dokter Tifa.

Menurutnya, lokasi peristiwa yang dicantumkan dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak konsisten dan berada di luar wilayah hukum Jakarta Timur.

Dia memaparkan, berdasarkan uraian surat dakwaan, rentetan peristiwa hukum yang dituduhkan justru berpindah-pindah tempat, mulai dari wilayah Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat. Namun, proses persidangan menurutnya dipaksakan bergulir di Jakarta Timur.

Ketidaksinkronan lokasi ini menjadi alasan pihaknya mempertanyakan kompetensi PN Jaktim dalam kasus yang menjerat Dokter Tifa.

"Kenapa Pengadilan Jakarta Timur yang menyidangkan? Dan peristiwa di dakwaan itu ganti-ganti, ada peristiwa seolah-olah itu peristiwa di Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Pusat. Tiba-tiba malah persidangannya di Jakarta Timur," kata Alkatiri dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' di iNews, Kamis (9/7/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus

1 hari lalu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa

1 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo 

2 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal