Sidang Lanjutan Perkara HTI, Pemerintah Hadirkan 3 Saksi Ahli

Antara
Kuasa hukum Kemenkumham, I Wayan Sudirta. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan pencabutan badan hukum ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sidang kali ini, pemerintah yang diwakili Kementerian  Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tergugat akan memberikan bukti tambahan.

Kuasa hukum Kemenkumham, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya juga menghadirkan tiga saksi ahli. Dia menuturkan, ketiga saksi ahli itu di bidang hukum, agama dan politik.

"Kami akan menyerahkan bukti tambahan," ujar Wayan di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Editor : Kurnia Illahi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal