Sidang Lanjutan Perkara Ujaran Kebencian Ruslan Buton Digelar Kamis di PN Jaksel

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Ruslan Buton saat menghadiri persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

Sementara itu, hari ini Ruslan Buton diizinkan ke luar dari tahanan Bareskrim untuk menghadiri peringatan 40 hari meninggalnya sang istri. Ruslan diizinkan ke luar tahanan selama 3 hari disertai pengawalan polisi dan jaksa.

"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari, yaitu 2-4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari wafatnya istri Ruslan di Padalarang, Bandung," ucapnya.

Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020). Pensiunan TNI AD itu ditangkap karena pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.

Ruslan dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
22 hari lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Nasional
26 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
26 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal