Sidang Lanjutan Perkara Ujaran Kebencian Ruslan Buton Digelar Kamis di PN Jaksel

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Ruslan Buton saat menghadiri persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ruslan Buton, Kamis (5/11/2020). Sidang tersebut akan mengonfrontasi keterangan pelapor.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, semua bukti akan dikonfrontasi di dalam persidangan, termasuk yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Konfrontasi Muanas Alaidid dengan Aulia Fahmi dan Helmi. Ketiganya dari Cyber Indonesia sebagai pelapor yang dalam peraidangan menjadi fakta mengenai bukti suara dan surat yang tidak sah menurut PH demikian juga adanya kesamaan jawaban BAP ketiganya," ujar Tonin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Sementara itu, hari ini Ruslan Buton diizinkan ke luar dari tahanan Bareskrim untuk menghadiri peringatan 40 hari meninggalnya sang istri. Ruslan diizinkan ke luar tahanan selama 3 hari disertai pengawalan polisi dan jaksa.

"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari, yaitu 2-4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari wafatnya istri Ruslan di Padalarang, Bandung," ucapnya.

Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020). Pensiunan TNI AD itu ditangkap karena pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.

Ruslan dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tok! Gugatan Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji kembali Ditolak

11 hari lalu

Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

11 hari lalu

Roy Suryo Sebut Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima

11 hari lalu

Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal