Sidang Lanjutan Perkara Ujaran Kebencian Ruslan Buton Digelar Kamis di PN Jaksel

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Ruslan Buton saat menghadiri persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ruslan Buton, Kamis (5/11/2020). Sidang tersebut akan mengonfrontasi keterangan pelapor.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, semua bukti akan dikonfrontasi di dalam persidangan, termasuk yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Konfrontasi Muanas Alaidid dengan Aulia Fahmi dan Helmi. Ketiganya dari Cyber Indonesia sebagai pelapor yang dalam peraidangan menjadi fakta mengenai bukti suara dan surat yang tidak sah menurut PH demikian juga adanya kesamaan jawaban BAP ketiganya," ujar Tonin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
22 hari lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Nasional
26 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
26 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal