Sidang Lanjutan PK Irman Gusman, Kuasa Hukum Hadirkan 2 Ahli

Sindonews
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kanan). (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018). Sidang mendengarkan keterangan ahli.

Dalam permohonan PK ini, kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail, menghadirkan dua ahli. ”Yang sudah datang ahli dari Padang. Kita dengarkan saja keterangannya nanti," ujar Maqdir, Rabu (14/11/2018).

Maqdir dalam persidangan sebelumnya menghadirkan tiga ahli untuk bersaksi, yakni mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, dan pakar hukum pidana Andi Hamzah serta Chairul Huda.

Ketiganya mengungkapkan bahwa PK Irman Gusman bisa diajukan karena ada bukti baru (novum). Para ahli juga menilai langkah jaksa menjadikan Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) sebagai dasar hukum untuk menjerat Irman Gusman tidak tepat.

Menurut para ahli, konvensi internasional tersebut belum bisa dijadikan rujukan hukum karena belum berlaku sebagai hukum nasional. Kedudukan konvensi internasional tersebut masih sebagai janji Indonesia untuk mengadopsinya ke dalam hukum nasional.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

2 bulan lalu

Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi!

2 bulan lalu

Saksi Ahli ITE Sebut Vonis Nikita Mirzani Keliru: Screenshot Bisa Dimanipulasi!

2 bulan lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Hari Ini Panas! Saksi Ahli ITE Bongkar Info Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal