Sidang Mario Dandy Besok Bakal Terbuka kecuali saat Bahas Kesusilaan

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). Sidang digelar secara terbuka karena kedua terdakwa berstatus orang dewasa.

"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (5/6/2023).

Sidang hanya akan tertutup jika membahas sesuatu yang berkaitan dengan kesusilaan.

Apabila ada saksi yang berkategori anak, maka sidang juga akan disesuaikan dengan ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
14 hari lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Nasional
18 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
18 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal