JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). Sidang digelar secara terbuka karena kedua terdakwa berstatus orang dewasa.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (5/6/2023).
Sidang hanya akan tertutup jika membahas sesuatu yang berkaitan dengan kesusilaan.
Apabila ada saksi yang berkategori anak, maka sidang juga akan disesuaikan dengan ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.