"Karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," kata Djuyamto.
Pihaknya mengimbau media massa baik online maupun televisi menyesuaikan ketentuan tersebut saat melakukan penyiaran secara langsung. Apalagi persidangan kasus penganiayaan David bakal disorot banyak pihak.