Sidang Mario Dandy Besok Bakal Terbuka kecuali saat Bahas Kesusilaan

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). Sidang digelar secara terbuka karena kedua terdakwa berstatus orang dewasa.

"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (5/6/2023).

Sidang hanya akan tertutup jika membahas sesuatu yang berkaitan dengan kesusilaan.

Apabila ada saksi yang berkategori anak, maka sidang juga akan disesuaikan dengan ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
2 bulan lalu

Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal