JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan banyak masalah dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Masalah itu ditemukan setelah MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman serta hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan perilaku hakim yang tak terpuji wajib dicermati dan dikoreksi.
"Perilaku hakim yang tidak terpuji dalam proses pengambilan keputusan wajib dicermati dan dikoreksi," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Dia mengatakan, putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dicermati terlepas vonis MK bersifat final dan binding. Menurutnya, putusan itu diambil tanpa memenuhi prinsip aturan yang berlaku.
"Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum karenanya batal demi hukum," ujar Junimart.
"Apakah negara ini mau menjalankan perintah pengadilan yang menyimpang dari aturan hanya dengan pola keputusan pertama dan terakhir?" tuturnya.