MKMK Sebut Banyak Masalah dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, DPR: Wajib Dicermati

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendorong agar perilaku hakim konstitusi yang tidak terpuji wajib dicermati dan dikoreksi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan banyak masalah dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Masalah itu ditemukan setelah MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman serta hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan perilaku hakim yang tak terpuji wajib dicermati dan dikoreksi.

"Perilaku hakim yang tidak terpuji dalam proses pengambilan keputusan wajib dicermati dan dikoreksi," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Dia mengatakan, putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dicermati terlepas vonis MK bersifat final dan binding. Menurutnya, putusan itu diambil tanpa memenuhi prinsip aturan yang berlaku.

"Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum karenanya batal demi hukum," ujar Junimart.

"Apakah negara ini mau menjalankan perintah pengadilan yang menyimpang dari aturan hanya dengan pola keputusan pertama dan terakhir?" tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
6 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
13 hari lalu

Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal