Sidang Pembacaan Putusan Dipercepat, BW: Itu Kewenangan MK, So What?

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memajukan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menjadi Kamis, 27 Juni 2019. Dimajukannya pembacaan putusan itu merupakan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH) MK.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengaku tak mempersoalkan keputusan tersebut. Dia menilai, apa yang dihasilkan dalam RPH tersebut merupakan hal yang biasa.

"Itu kan menjadi kewenagan MK, so What?," kata pria yang akrab disapa BW, di Media Center pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga meyakini keputusan tersebut tidak akan berdampak besar pada para pendukung Prabowo-Sandi. Seperti halnya, saat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden sehari sebelum batas akhir yang sudah ditentukan.

"Ya enggak lah (timbul reaksi di pendukung Prabowo-Sandi) karena dalam ketentuannya selambat-lambatnya tanggal 28. Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. 27 kan masih selambat-lambatnya kan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

5 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

9 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

9 hari lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal