Sidang Pembacaan Putusan Dipercepat, BW: Itu Kewenangan MK, So What?

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. (Foto: Antara)

Hingga saat ini, BW mengaku belum menerima undangan resmi dari kepaniteraan MK terkait sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 itu.

Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono mengatatakan, hasil RPH memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan menjadi sehari sebelum jadwal sebelumnya, yakni pada Kamis, 27 Juni 2019.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," katanya lewat pesan singkat kepada iNews.id, Senin (24/6/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal