Dalam kesempatan itu Wasinton Marpaung menjelaskan 15 orang saksi yang akan dihadirkan merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu kini merupakan terdakwa di pengadilan negeri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nanti untuk pemanggilannya dan sampai sekarang juga kami belum tahu ditahan di mana para tersangka sipil itu," kata Wasinton.
Korban Mohamad Ilham Pradipta sebelumnya diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.