Sidang Pendahuluan di MK, Pemohon Pertanyakan Keabsahan Prosedural Pembentukan UU KPK

Riezky Maulana
Ilustrasi, Gedung Komisi Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara).

Menurutnya, sebagian besar anggota hanya menitip absensi kehadiran. Dia menilai cara tersebut tidak sesuai ketentuan tata tertib DPR.

Dalam gugatannya itu, pemohon juga mempersoalkan tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Pemerintah hanya diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri PAN-RB dalam pembahasan bersama DPR.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.

Kemudian, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formal dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.

"Oleh karena itu, kami merasa tindakan anggota DPR membiarkan titip absen itu merusak segala prosedural pembentukan perundang-undangan sehingga aspirasi publik yang semestinya terwakili dari kehadiran mereka, menjadi terabaikan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
18 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal