Menurutnya, sebagian besar anggota hanya menitip absensi kehadiran. Dia menilai cara tersebut tidak sesuai ketentuan tata tertib DPR.
Dalam gugatannya itu, pemohon juga mempersoalkan tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Pemerintah hanya diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri PAN-RB dalam pembahasan bersama DPR.
Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Kemudian, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formal dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
"Oleh karena itu, kami merasa tindakan anggota DPR membiarkan titip absen itu merusak segala prosedural pembentukan perundang-undangan sehingga aspirasi publik yang semestinya terwakili dari kehadiran mereka, menjadi terabaikan," ucapnya.