JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan judicial review (gugatan) mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut dimohonkan oleh tiga pimpinan KPK.
Pemohon mempertanyakan keabsahan secara prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut lantaran dinilai tidak sesuai asas pembentukan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Ini merupakan permohonan pengujian formal UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ujar kuasa hukum pemohon Feri Amsari dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Dia menuturkan, saat rapat paripurna DPR mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak kuorum. Sebagian peserta rapat paripurna hanya secara fisik tidak ada dalam ruangan sidang.
"Dalam catatan kami, setidak-tidaknya tercatat 180-an anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absennya sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum sebesar 287 hingga 289 anggota dianggap hadir dalam persidangan itu," ucapnya.