Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga tersangka lainnya akan digelar Selasa (11/8/2026) pekan depan. 

"(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ucap Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, Senin (3/8/2026). 

Selain Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Susunan majelis persidangan itu terdiri atas Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 hari lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

16 hari lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

17 hari lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

21 hari lalu

Eks Menag Yaqut bakal Blak-blakan di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal