Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober

Nur Khabibi
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada, Kamis (29/10/2026). Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengatakan, pihaknya telah menerima dan meregister lima perkara baru yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Selasa (20/10/2026).

Sunoto menambahkan, sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pukul 10.00 WIB.

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

KPK menyebut para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

19 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

28 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

29 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal