JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan lima berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan tersebut, perkara ini segera memasuki tahap persidangan.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Senin (19/10/2026). Saat ini, jaksa tinggal menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana.
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal sidang perdana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menambahkan, lima berkas perkara tersebut didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, dalam persidangan nanti, JPU akan memaparkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk alat bukti dan keterangan saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.
"KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," tuturnya.
Dia menegaskan, pelayanan publik harus diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. KPK mengingatkan agar layanan keimigrasian tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).