Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

Danandaya Arya Putra
PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). (Foto: BPMI Setwapres)

Gibran diketahui merupakan lulusan SMA di luar negeri. Maka dari itu ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, penggugat menganggap hal tersebut sebagai cacat hukum.

Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).

Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," kata Subhan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Duduk Perkara Gibran Digugat Rp125 Triliun, Ijazah SMA Dipermasalahkan

Nasional
3 bulan lalu

Gibran Digugat gegara Ijazah SMA, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun

Nasional
6 hari lalu

Momen Prabowo Santap Malam dengan Raja Abdullah II, Didampingi Gibran-Didit

Nasional
8 hari lalu

Pimpin Rakornas di Kemenkes, Gibran Ingatkan Pentingnya Sekolah Aman dan Bebas Bullying

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal