JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (10/4/2023). Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Diketahui Lukas menggugat Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) lantaran tak terima ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregistrasi dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Senin 10 April 2023 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang 01,” tulis agenda sidang di SIPP PN Jaksel.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebelumnya resmi mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (29/4/2023).