Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Lukas meminta hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Lukas juga meminta hakim tunggal membebaskannya dari tahanan KPK. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan oleh lembaga antirasuah itu tidak sah.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," tulis gugatan Lukas.