Sidang Perdana Praperadilan Lukas Enembe Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Tersangka kasus suap Lukas Enembe (foto: MPI)

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Lukas meminta hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Lukas juga meminta hakim tunggal membebaskannya dari tahanan KPK. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan oleh lembaga antirasuah itu tidak sah.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," tulis gugatan Lukas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka di OTT Bengkulu: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap

Nasional
7 jam lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
16 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
21 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal