Sidang Perdana Praperadilan Lukas Enembe Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Tersangka kasus suap Lukas Enembe (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (10/4/2023). Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Diketahui Lukas menggugat Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) lantaran tak terima ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregistrasi dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Senin 10 April 2023 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang 01,” tulis agenda sidang di SIPP PN Jaksel.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebelumnya resmi mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (29/4/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

2 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

2 hari lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

2 hari lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal