Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Riyan Rizki Roshali
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana gugatan tersebut digelar 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Tergugat dalam praperadilan ini yaitu Kejaksaan Agung dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Jenis perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP PN Jaksel.

Gugatan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa (23/9/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Laptop

Nasional
3 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah

Nasional
3 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Laptop

Nasional
11 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal