Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyambut baik putusan tersebut. Dia menilai, gugatan Lisa cenderung lemah karena kurang bukti kuat dan hanya berdasar narasi pribadi.
“Dengan diterimanya gugatan intervensi ini, sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian,” kata Muslim.
Dia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang beredar di media sosial. Menurutnya, proses hukum akan membuktikan siapa yang benar.
“Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur dan siapa yang menjual sensasi,” katanya.